Hubungi Kami:
Hati-hati! 5 Klausul Berbahaya dalam Kontrak Bisnis yang Sering Diabaikan.

Contoh Klausul Aman dalam Kontrak Bisnis
1. Klausul Force Majeure
Indonesia:
“Para Pihak sepakat bahwa apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali wajar, seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang menghalangi pelaksanaan kewajiban, maka kewajiban yang terhalang tersebut ditunda sampai keadaan kahar berakhir. Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak keadaan kahar terjadi.”
English:
“The Parties agree that in the event of force majeure beyond reasonable control, such as natural disasters, war, or government regulations preventing performance, the affected obligations shall be suspended until the force majeure ceases. The Parties must notify in writing within seven (7) days of the occurrence.”
2. Klausul Pengakhiran Kontrak
Indonesia:
“Kontrak ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dengan tetap menghormati kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran.”
English:
“This Agreement may be terminated by either Party with at least thirty (30) days prior written notice, while respecting obligations incurred before the termination date.”
3. Klausul Penyelesaian Sengketa
Indonesia:
“Segala sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di [nama lembaga arbitrase] sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
English:
“All disputes arising from this Agreement shall first be settled amicably. If no resolution is reached, disputes shall be resolved through arbitration at [name of arbitration institution] in accordance with applicable rules.”
4. Klausul Kerahasiaan
Indonesia:
“Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kontrak ini dan tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.”
English:
“The Parties shall maintain confidentiality of all information obtained during the performance of this Agreement and shall not disclose it to any third party without prior written consent of the other Party.”
5. Klausul Perubahan Kontrak
Indonesia:
“Setiap perubahan atau tambahan terhadap kontrak ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.”
English:
“Any amendment or addition to this Agreement shall only be valid if made in writing and signed by both Parties.”
🧭 Catatan Penting
- Klausul di atas menggunakan bahasa jelas, seimbang, dan sesuai hukum.
- Format bilingual membantu menghindari multitafsir dalam kerja sama lintas negara.
- Anda bisa menyesuaikan detail seperti nama lembaga arbitrase, jangka waktu pemberitahuan, atau jenis force majeure sesuai kebutuhan bisnis.
5 Klausul Berbahaya dalam Kontrak Bisnis
1. Klausul yang Tidak Sah atau Bertentangan dengan Hukum
- Klausul yang melanggar ketentuan hukum (misalnya bertentangan dengan KUHPerdata atau UU tertentu) dapat membuat seluruh kontrak batal demi hukum.
- Contoh: klausul yang mengatur denda berlebihan atau pembatasan hak yang tidak sesuai dengan peraturan.
2. Klausul Pengakhiran dan Pembatalan yang Tidak Jelas
- Banyak kontrak tidak mengatur mekanisme pengakhiran atau pembatalan secara rinci.
- Akibatnya, jika terjadi perubahan keadaan, salah satu pihak bisa dirugikan karena tidak ada pegangan hukum yang jelas.
3. Klausul yang Memberatkan Salah Satu Pihak (Unfair Terms)
- Penelitian menunjukkan 83% kontrak bisnis mengandung klausul merugikan yang tidak disadari pihak yang menandatangani.
- Contoh: klausul yang memberi hak sepihak kepada satu pihak untuk mengubah harga, menunda pembayaran, atau menolak klaim tanpa mekanisme keberatan.
4. Klausul Force Majeure yang Terlalu Umum
- Klausul force majeure sering ditulis terlalu luas, sehingga pihak yang seharusnya bertanggung jawab bisa lolos dari kewajiban.
- Misalnya, memasukkan “perubahan kebijakan internal” sebagai force majeure, padahal seharusnya hanya mencakup kejadian luar biasa seperti bencana alam atau perang.
5. Klausul Penyelesaian Sengketa yang Tidak Realistis
- Banyak kontrak hanya mencantumkan “diselesaikan melalui pengadilan” tanpa mempertimbangkan alternatif seperti arbitrase atau mediasi.
- Hal ini bisa membuat proses penyelesaian sengketa lebih lama, mahal, dan merugikan reputasi bisnis.
Tips Praktis untuk Menghindari Risiko
- Selalu lakukan review kontrak dengan konsultan hukum sebelum menandatangani.
- Pastikan klausul seimbang: tidak ada pihak yang memiliki hak sepihak tanpa mekanisme kontrol.
- Gunakan bahasa yang jelas dan spesifik, hindari istilah multitafsir.
- Cek kesesuaian dengan hukum yang berlaku, terutama jika kontrak lintas negara.
- Sediakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif untuk efisiensi.
Kesimpulan
Kontrak bisnis bukan sekadar formalitas; ia adalah instrumen hukum yang menentukan keberlangsungan kerja sama. Mengabaikan klausul berbahaya bisa berakibat fatal. Dengan memahami dan mengantisipasi 5 klausul di atas, pelaku usaha dapat melindungi kepentingan finansial, reputasi, dan keberlanjutan bisnis mereka.
